KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PEMBANGUNAN PLTU INDRAMAYU
1. Deskripsi objek
PLTU atau Pembangkit Listrik
Tenaga Uap ialah pembangkit listrik yangmengandalkan energi kinetik dari uap
untuk menghasilkan energi listrik. Bentuk utama daripembangkit listrik ini
ialah generator yang dihubungkan ke turbin yang digerakan olehtenaga kinetik
dari uap panas/kering. Pembangkit listrik tenaga uap menggunakan
berbagaimacam bahan bakar terutama batu bara dan minyak bakar serta MFO untuk
start up awal.Pemilik proyek pembuatan PLTU Indramayu Jawa Barat ialah PT. PLN
persero yang bekerjasama dengan Tokyo Electric Power Service.
2. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan pembangunan
terdiri dari dua jenis, yakni sumber pembiayaankonvensional dan
non-konvensional. Secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunanperkotaan
dapat diperoleh dari 3 sumber dasar:
a)
pemerintah/publik
b)
swasta/private
c)
gabungan antara pemerintah
dengan swasta
Dalam merencanakan pembiayaan
proyek PLTU Indramayu, PT. PLN melakukankerjasama pendanaan secara G-to-G
(Goverment to Goverment) dengan pemerintah Jepang yang dalam hal ini adalah JICA
(Japan International Cooperation Agency). Untuk pembiayaan PLTU Indramayu ini,
JICA akan menanggung 85% dari total biaya yang dibutuhkan dimana pinjaman ini
dilakukan dengan metode two step loan, dimana pihak JICA memberikan
pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 1% pada tahap pertama dan 1% +0.5% pada
tahap kedua. Sedangkan untuk menutupi
sisa 15% dari dana yang dibutuhkan dalam pembiayaan PLTU Indramayu, maka
digunakan dana internal dari perusahaan PT. PLN, obligasi, melalui rekening
dana investasi, dan pinjaman bank.
3. Pemilihan Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan
non-konvesional merupakan sumber-sumber pembiayaanyang diperoleh dari kolaborasi
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sektor swastamerupakan salah satu sektor
potensial dalam mengembangakan sumber dayanonkonvensional. Dalam rincian
pembiayaan proyek pembangunan PLTUIndramayu, sumberbiaya memang diprioritaskan diperoleh dari investor swasta.
·
DIPA APBN (Penanaman
Modal Pemerintah)
·
Pinjaman Government
to government (JICA)
·
Pinjaman Komersial
Perbankan (Swasta)
Komentar
Posting Komentar
Hayo apresiasikan tulisan saya ini dengan tqnggapan komentar Anda