Kerjasama Pemerintah
Swasta
(KPS)
merupakan
mekanisme
pembiayaan
alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan
secara
luas di
berbagai negara khususnya negara maju. KPS
sering dipandang sebagai alternatif dari
pembiayaan pengadaan
tradisional
melalui
desain,
pengadaan
dan
konstruksi
(Engineering, Procurement,
Construction) kontrak, dimana sektor publik melakukan
kompetitif penawaran
untuk
membuat
kontrak
terpisah
untuk
elemen
desain
dan
konstruksi dari sebuah proyek.
Sektor publik mempertahankan kepemilikan aset
dan bertanggung jawab untuk
pembiayaan
kebijakan tersebut. KPS atau memungkinkan sektor publik
untuk
memanfaatkan kemampuan
manajemen
dan
keahlian
pihak
swasta
dan
juga
meningkatkan dana tambahan untuk mendukung
layanan tertentu.
Tergantung pada derajat keterlibatan swasta dan penggunaan keuangan
swasta, pengaturan pengalihan resiko dalam
proyek KPS dapat bervariasi di seluruh spectrum risk-return.
Sebuah contoh pengaturan KPS umum meliputi
sebagai berikut :
· Kontrak sektor public untuk
membeli jasa dari perusahaan swasta atas
dasar jangka panjang, seringkali 15 – 30 tahun.
· Sesuai dengan kontrak,
perusahaan membangun dan memelihara
infrastruktur untuk memberikan layanan yang
dibutuhkan.
· Kontrak biasanya
disampaikan melalui special purpose vehicle (SPV)
yang menggunakan keuangan swasta (campuran dari
ekuitas dan utang limited
resource) untuk membiayai pekerjaan konstruksi
awal.
· SPV kemudia membebankan fee
yang sering disebut sebagai unitary
charge yang mencakup pembayaran
pokok
dan
bunga,
biaya
layanan
manajemen fasilitas yang dibutuhkan dan keuntungan ekonomi ke penyedia
jasa.
· Pembayaran unitary
charge akan berkaitan
erat terhadap kinerja
kontraktor selama masa kontrak, yaitu pembayaran
menurun jika kinerja berada
di bawah standar yang diperlukan. Dengan
demikian, sektor swasta menerima
intensif
untuk memberikan layanan
tepat waktu, sesuai
anggaran serta
memenuhi standar yang dibutuhkan.
· Alokasi risiko public dan
swasta harus dipahami dan didokumentasikan
secara baik, contoh : penyedia swasta menanggung
biaya
overruns,
keterlambatan dan risiko layanan standar.
A. Proses Pembangunan Jembatan Suramadu
1) Proses Pembangunan Konstruksi Jembatan Suramadu
Jembatan Suramadu yang melintasi Selat Madura
memiliki panjang 5.438 meter
serta jalan pendekat di sisi Surabaya mencapai
4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km.
Proyek pembangunan Jembatan Nasional Suramadu
mulai dikerjakan Agustus 2003
pada masa pemerintahan Presiden Megawati
Soekarnoputri dimulai dengan kerja sama
pemerintah dengan China dalam penyediaan
kontraktor
dan
dana
pinjaman.
Kementrian Pekerjaan Umum mengumumkan pelelangan
tender yang dimenangkan
oleh kontraktor BUMN yaitu yang terbentuk dalam
Consortium Of Indonesia Contarctors
(CIC) yang terdiri dari 4 kontraktor yakni PT.
Adhi Karya, PT. Hutama Karya, PT.
Waskita Karya dan PT. Wijaya Karya dan untuk kontraktor China digarap
oleh
Consortium of Chinesse Contractors (CCC) yang
terdiri dari China Road and Bridge
Corporation (CRBC) serta China Harbour
Engineering
Consultant
(CHEC),
setelah
proses pembangunan Jembatan Suramadu dimulai
sampai akhirnya terselesaikan pada
10 Juni 2009. Dengan selesainya Jembatan
Suramadu, beberapa hal terkait dengan
pengelolaan perlu dipikirkan bersama agar
Jembatan Suramadu dapat bertahan sesuai
dengan usia rencana yaitu 100 tahun. Selain
aspek teknis yaitu tentang keselamatan
konstruksi jembatan, beberapa hal terkait dengan
aspek sosial kemasyarakatan perlu
diperhatikan.
Secara institusi Proyek Induk Pembangunan
Jembatan
Suramadu
berada
dibawah pembinaan dan tanggung jawab Direktur
Jenderal Prasarana Wilayah melalui
Direktur Prasarana Wilayah Tengah. Proyek Induk
Pembangunan Jembatan Suramadu
merupakan suatu proyek yang besar dan kompleks
dengan segala permasalahannya,
untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain
Proyek dibantu oleh tim Konsultan juga
dipandang perlu adanya suatu tim pakar
yangmengevaluasi masalah masalah teknis
khusus dan memberikan jalan keluarnya agar pelaksanaan pembangunan
Jembatan
Suramadu dapat terlaksana dengan lancar, aman dan efisien.
Pelaksanaan
pekerjaan
pembangunan konstruksi jembatan suramadu
diantaranya adalah :
1. Kontraktor sisi Surabaya : Hutama Wijaya Agrabudi
yang merupakan Joint Operation antara PT. Hutama Karya, PT. Wijaya Karya dan PT. Agrabudi Karyamarga.
2. Kontraktor sisi Madura : Adhi- Waskita yang
merupakan Joint Operation antara PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.
Pekerjaan bentang tengah yang terdiri dari
Approach Bridge dan Main Span, yaitu :
a. Main Span (Cable Stayed), pelaksana pekerjaan
yaitu Consortium of Chinesse
Contractors yang terdiri dari perusahaan China
Road and BridgeCorporation
(CRBC) dan China Harbour Engineering Consultant
(CHEC).
b. Approach Bridge selaku kontraktor adalah
perusahaan kontraktor BUMN. Indonesia yang bergabung dalam Consortium of
Indonesia Contractors(CIC)
yang terdiri PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT
Waskita Karyadan PT Wijaya
Karya dan CCC.
Aspek Financing
Pendanaan pembangunan Jembatan Suramadu berasal
dari APBN Pemerintah
Indonesia, APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dan Pinjaman dari China
dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 5 Trilyun.
Komentar
Posting Komentar
Hayo apresiasikan tulisan saya ini dengan tqnggapan komentar Anda