KERJA SAMA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU

Kerjasama   Pemerintah   Swasta   (KPS)   merupakan   mekanisme   pembiayaan
alternatif dalam pengadaan pelayanan   publik   yang   telah   digunakan   secara  luas di
berbagai negara khususnya negara maju. KPS sering dipandang sebagai alternatif dari
pembiayaan   pengadaan   tradisional   melalui   desain,   pengadaan   dan   konstruksi
(Engineering,   Procurement,  Construction)  kontrak,   dimana   sektor   publik   melakukan
kompetitif   penawaran   untuk   membuat   kontrak   terpisah   untuk   elemen   desain   dan
konstruksi dari sebuah proyek.
Sektor publik mempertahankan kepemilikan aset dan bertanggung jawab untuk
pembiayaan   kebijakan   tersebut.   KPS   atau   memungkinkan   sektor   publik   untuk
memanfaatkan   kemampuan   manajemen   dan   keahlian   pihak   swasta   dan   juga
meningkatkan dana tambahan untuk mendukung layanan tertentu.
Tergantung   pada   derajat   keterlibatan   swasta   dan   penggunaan   keuangan
swasta, pengaturan pengalihan resiko dalam proyek KPS dapat bervariasi di seluruh spectrum risk-return. 

Sebuah contoh pengaturan KPS umum meliputi sebagai berikut :

· Kontrak sektor public untuk membeli jasa dari perusahaan swasta atas
dasar jangka panjang, seringkali 15 – 30 tahun.

· Sesuai   dengan   kontrak,   perusahaan   membangun   dan   memelihara
infrastruktur untuk memberikan layanan yang dibutuhkan.

· Kontrak biasanya disampaikan melalui special purpose vehicle (SPV)
yang menggunakan keuangan swasta (campuran dari ekuitas dan utang limited
resource) untuk membiayai pekerjaan konstruksi awal.

· SPV kemudia membebankan fee yang sering disebut sebagai unitary
charge   yang   mencakup   pembayaran   pokok   dan   bunga,   biaya   layanan
manajemen fasilitas yang dibutuhkan  dan keuntungan ekonomi ke penyedia
jasa.

· Pembayaran   unitary   charge   akan   berkaitan   erat   terhadap   kinerja
kontraktor selama masa kontrak, yaitu pembayaran menurun jika kinerja berada
di bawah standar yang diperlukan. Dengan demikian, sektor swasta menerima
intensif   untuk   memberikan   layanan   tepat   waktu,   sesuai   anggaran   serta
memenuhi standar yang dibutuhkan.

· Alokasi risiko public dan swasta harus dipahami dan didokumentasikan
secara   baik,   contoh   :   penyedia   swasta   menanggung   biaya   overruns,
keterlambatan dan risiko layanan standar.


A. Proses Pembangunan Jembatan Suramadu 
1) Proses Pembangunan Konstruksi Jembatan Suramadu
Jembatan Suramadu yang melintasi Selat Madura memiliki panjang 5.438 meter
serta jalan pendekat di sisi Surabaya mencapai 4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km.
Proyek pembangunan Jembatan Nasional Suramadu mulai dikerjakan Agustus 2003
pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dimulai dengan kerja sama
pemerintah   dengan   China   dalam   penyediaan   kontraktor   dan   dana   pinjaman.
Kementrian Pekerjaan Umum mengumumkan pelelangan tender yang dimenangkan
oleh kontraktor BUMN yaitu yang terbentuk dalam Consortium Of Indonesia Contarctors
(CIC) yang terdiri dari 4 kontraktor yakni PT. Adhi Karya, PT. Hutama Karya, PT.
Waskita   Karya   dan   PT.   Wijaya   Karya   dan   untuk   kontraktor   China   digarap   oleh
Consortium of Chinesse Contractors (CCC) yang terdiri dari China Road and Bridge
Corporation   (CRBC)   serta   China   Harbour   Engineering   Consultant   (CHEC),   setelah
proses pembangunan Jembatan Suramadu dimulai sampai akhirnya terselesaikan pada
10 Juni 2009. Dengan selesainya Jembatan Suramadu, beberapa hal terkait dengan
pengelolaan perlu dipikirkan bersama agar Jembatan Suramadu dapat bertahan sesuai
dengan usia rencana yaitu 100 tahun. Selain aspek teknis yaitu tentang keselamatan
konstruksi jembatan, beberapa hal terkait dengan aspek sosial kemasyarakatan perlu
diperhatikan.
Secara   institusi   Proyek   Induk   Pembangunan   Jembatan   Suramadu   berada
dibawah pembinaan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Prasarana Wilayah melalui
Direktur Prasarana Wilayah Tengah. Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu
merupakan suatu proyek yang besar dan kompleks dengan segala permasalahannya,
untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain Proyek dibantu oleh tim Konsultan juga
dipandang perlu adanya suatu tim pakar yangmengevaluasi masalah masalah teknis
khusus   dan   memberikan   jalan   keluarnya  agar   pelaksanaan   pembangunan   Jembatan
Suramadu dapat terlaksana dengan  lancar,   aman   dan   efisien.   Pelaksanaan   pekerjaan
pembangunan konstruksi jembatan suramadu diantaranya adalah :


1. Kontraktor sisi Surabaya : Hutama Wijaya Agrabudi yang merupakan Joint Operation   antara   PT.   Hutama   Karya,   PT.   Wijaya   Karya   dan   PT.   Agrabudi Karyamarga.

2. Kontraktor sisi Madura : Adhi- Waskita yang merupakan Joint Operation antara PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.

Pekerjaan bentang tengah yang terdiri dari Approach Bridge dan Main Span, yaitu :
a. Main Span (Cable Stayed), pelaksana pekerjaan yaitu Consortium of Chinesse
Contractors yang terdiri dari perusahaan China Road and BridgeCorporation
(CRBC) dan China Harbour Engineering Consultant (CHEC).


b. Approach Bridge selaku kontraktor adalah perusahaan kontraktor BUMN. Indonesia yang bergabung dalam Consortium   of Indonesia Contractors(CIC)
yang terdiri PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Waskita Karyadan PT Wijaya
Karya dan CCC.

Aspek Financing
Pendanaan pembangunan Jembatan Suramadu berasal dari APBN Pemerintah
Indonesia, APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pinjaman dari China
dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 5 Trilyun.


Komentar

Postingan Populer