KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:

1.      keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
2.      kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
3.      produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
4.      berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

·         keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
·         keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
·         perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang.



Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:

(1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
(2)     konservasi sumber daya alam; dan
(3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :

1.      mengetahui Rencana Tata Ruang;
2.      menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3.      memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
4.      mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.


Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :

1.      menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
2.      memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3.      memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
4.      memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.


Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :

pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a)   partisipasi dalam penyusunan RTR
(b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang  dan
(c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.'

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: 
·         kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis
·         kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi
·         area pengembangan keanekaragaman hayati
·         area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan
·         tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
·         tempat pemakaman umum
·         pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan
·         pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
·         penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya
·         area mitigasi/evakuasi bencana; dan
·         ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut. 

Fungsi dan manfaat RTH
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis: 
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar
·         sebagai peneduh
·         produsen oksigen
·         penyerap air hujan
·         penyedia habitat satwa
·         penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta
·         penahan angin

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:

Fungsi sosial dan budaya:
·         menggambarkan ekspresi budaya lokal
·         merupakan media komunikasi warga kota
·         tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam

Fungsi ekonomi:
·         sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
·         bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain

Fungsi estetika:
·         meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro:  halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara  keseluruhan
·         menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
·         pembentuk faktor keindahan arsitektural
·         menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak  terbangun.
·         Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan  sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti  perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah)
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati)
Penyediaan RTH di Perkotaan
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
1.      Luas wilayah
2.      Jumlah penduduk
3.      Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
1.      proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
2.      apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
3.      Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 
·         250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
·         2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
·         30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
·         120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
·         480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Ruang Terbuka Hijau Pada Kota-Kota di Indonesia
Palembang
Kota Palembang turut seta dalam acara tersebut, dengan membuat stand expo di lokasi acara. Stand expo milk Kota Palembang menjadi salah satu pusat perhatian bagi para pengunjung yang hadir di lokasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengunjungi stand Kota Palembang.
Plt Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau.
“Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo.
Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan.

Surabaya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
“Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,” tegasnya, Kamis (27/2/2014).
Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir, kekeringan, polusi yang kian meningkat.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.(wh)

 KESIMPULAN
Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
Pengertian Ruang terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
RTH sendiri memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
Melihat kondisi di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan yang padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan infrastruktur kota.


Komentar

Postingan Populer