HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Contoh 1 :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel antara CV. SAKRAL RAHARJA dengan PT. TERBANG TERBANGAN

Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004
Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010
kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl. Tong Kosong No. 74 Jakarta Barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. dengan

 Nama : Suratman TOK
Alamat : Jl. Dahlia Mekar no 100 Jakarta
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur dalam hal ini bertindak atas nama PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

 (Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan, sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.)

Contoh 2 :
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban. dengan kesetaraan diantara para pihak didalam kontrak diharapkan dapat terwujudnya daya saing yang andal dan kemampuan untuk penyelenggaraan secara lebih efisien dan efektif.



Komentar

Postingan Populer